1.Dinas Sosial berkedudukan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang sosial, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang sosial.
2. Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan di bidang sosial;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial;
e. Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan
pemerintahan daerah di bidang sosial;
f. Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang sosial; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.