Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Dinas Sosial
Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan jamina Kesehatan termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan. Untuk menjamin keberlangsungan an Kesehatan keuangan jaminan Kesehatan, pemerintah daerah berkontribusi dalam membayar iuran bagi peserta PBI jaminan Kesehatan. Tujuan dari BPID adalah untuk mengakomodir warga yang sudah masuk datan terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tetapi belum menerima jaminan Kesehatan dan warga miskin yang belum masuk DTKS akan tetapi membutuhkan perawatan berkelanjutan.