Jombang, 8 Mei 2025 – Dinas Sosial bersama tim gabungan yang terdiri dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Camat Wonosalam, Kepala Desa Sambirejo, perangkat desa, dan Puskesmas Wonosalam, bergerak cepat menangani laporan warga terkait tindakan meresahkan oleh E.P., warga Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
E.P. dilaporkan mengganggu ketentraman warga dengan menggedor pintu rumah, melempar batu, dan merusak tanaman milik tetangga. Setelah dilakukan pemeriksaan, E.P. didiagnosis sebagai Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) oleh tim kesehatan dari Puskesmas Wonosalam.
Untuk menangani masalah ini, tim gabungan berkoordinasi dengan keluarga E.P. dan perangkat desa setempat. Dengan persetujuan keluarga, E.P. dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Widiodiningrat di Lawang, Malang, untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Kami mengambil langkah ini demi keselamatan E.P. dan kenyamanan warga. Harapannya, dengan perawatan yang tepat, kondisi E.P. bisa pulih dan tidak lagi mengganggu lingkungan sekitar,” ujar salah satu perwakilan dari Dinas Sosial.
Pihak berwenang terus memantau perkembangan E.P. dan berharap proses pemulihan berjalan lancar agar ia dapat kembali hidup normal di tengah masyarakat.