Jombang, 20 Februari 2025 – Dinas Sosial Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Penyelenggaraan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB). Acara ini digelar di Aula Dinas Sosial Kabupaten Jombang pada Kamis, 20 Februari 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), perwakilan bank di Kabupaten Jombang, Palang Merah Indonesia (PMI) Jombang, ojek online (ojol), dan komunitas Rombong Sedekah.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para penyelenggara kegiatan sosial tentang tahapan dan prosedur pengajuan izin PUB dan UGB. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Uang atau Barang, serta Peraturan Bupati (Perbub) Jombang Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat juga diharapkan memahami bahwa kegiatan pengumpulan uang atau barang, serta undian gratis, memiliki aturan dan sistem yang jelas. Aturan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan dan penipuan yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kegiatan sosial yang dilakukan dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi para pelaku usaha, lembaga sosial, dan masyarakat umum untuk memahami pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kegiatan sosial yang dilakukan tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
Dinas Sosial Kabupaten Jombang berharap, melalui sosialisasi ini, semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik dan terhindar dari tindakan yang merugikan masyarakat.