
SOSIALISASI Pengumpulan Uang Atau Barang Dan Undian Berhadiah, kegiatan oleh Dinas Sosial yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, Jl. Raden Wijaya Nomor 2, pada hari selasa, 23 Maret 2021, dengan narasumber dari: Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kab. Jombang, BANGKESBANGPOL Kab. Jombang, Satpol PP, serta Dinas Sosial Kab. Jombang sebagai pelaksanan kegiatan sosialisasi sekaligus moderator kegiatan sosialisasi. Terdapat 50 peserta yang mengikuti kegiatan ini meliputi ;lembaga Eksekutif Mahasiswa di Kabupaten Jombang, Perbankan di Kabupaten Jombang, forum Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Jombang, komunitas Gojek & Grab, OSIS SMK & SMA di Kabupaten Jombang.
Sosialisasi adalah sebuah hal yang wajib dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum mengetahui bawasnnya untuk mengetahui terkait undian gratis berhadiah dan pengumpulan barang/ dana dari masyarakat memiliki prosedur untuk ijinnya. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur sesuai dengan perundang undangan. Tujan dan fungsi peruatuan perundang undangan ini demi mewujudkan ketertiban penyelengara undian, terhindar dari penipuan serta dampak positif berupa kesejahteraan masyarakat dan pemasukan pajak untuk negara.