SEKILAS TENTANG PENANGANAN “TERSAYANG” 

DI KABUPATEN JOMBANG.

Oleh : Tri S. (Peksos Bidang Rehabsos Dinsos Kabupaten Jombang) 

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Penanganan “tersayang” (Terabaikan Kasih sayang Saat Jiwanya Goncang) atau yang lebih dikenal dengan Orang dengan Gangguan Jiwa/ODGJ,  merupakan salah satu bagian kegiatan Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Jombang sebagai pelaksanaan Peraturan Bupati Jombang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Jombang yang mengamanatkan bahwa kesejahteraan sosial di Kabupaten Jombang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial Kabupaten Jombang diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan.

Rendahnya tingkat pemahaman sebagian masyarakat dan belum mantapnya sinergitas PSKS serta minimnya sumberdaya yang dimiliki dalam penyelenggaraan kegiatan rehabilitasi sosial, menyebabkan pelayanan sosial dasar dalam hal penanganan PMKS utamanya penanganan “tersayang” / ODGJ di Kabupaten Jombang belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Hal ini menjadi tantangan tersendiri utamanya bagi pelaksana yang menangani langsung di lapangan.  

Untuk menjawab tantangan tersebut, upaya yang telah dilakukan adalah dengan melakukan langkah-langkah strategis dengan cara membangun komunikasi dan koordinasi dengan PSKS yang ada (swasta/pemerintah) baik yang berada di dalam maupun di luar Kabupaten Jombang dengan tujuan agar para “tersayang” / ODGJ dapat tetap mendapatkan hak pelayanan sebagaimana mestinya.  

Dalam pelaksanaan penanganan “tersayang” / ODGJ di Kabupaten Jombang, Dinas Sosial Kabupaten Jombang bertindak cepat dalam merespon setiap kasus yang ada dengan tetap memperhatikan prinsip kewenangan dan kehati-hatian agar penanganan kasus dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan benar. 

Pelayanan bagi “tersayang”/ODGJ di Kabupaten Jombang :

  1.  Pelayanan bagi “tersayang” / ODGJ terlantar yang tidak memiliki identitas kependudukan
  •  Dilakukan bekerjasama dengan Satpol PP / TNI / POLRI / DINKES dan atau relawan yang memiliki kompetensi dalam mengambil tindakan sesuai kondisi klien di lapangan.
  • Jika kondisi klien dalam keadaan sakit fisik maka klien akan dirujuk ke RSUD Jombang untuk mendapatkan pelayanan medis dan setelahnya klien akan ditampung pada LKS yang biasa menangani kasus klien gangguan jiwa di Kabupaten Jombang (GCK, Sunan Kalijaga atau lainnya) untuk selanjutnya dilakukan assesmen dan tindakan lanjutan.
  • Jika keadaan klien tidak sedang mengalami sakit fisik dan kondisi memungkinkan maka klien bisa langsung dirujuk ke RSJ (Lawang/Menur ) dan setelahnya klien akan ditampung pada LKS yang biasa menangani kasus klien gangguan jiwa di Kabupaten Jombang (GCK, Sunan Kalijaga atau lainnya) untuk selanjutnya dilakukan assesmen dan tindakan lanjutan.
  • Jika keadaan klien tidak sedang mengalami sakit fisik akan tetapi situasi/kondisi tidak memungkinkan (emergency) maka klien akan langsung dirujuk ke LKS yang biasa menangani kasus  klien gangguan jiwa di Kabupaten Jombang (GCK, Sunan Kalijaga atau lainnya) untuk selanjutnya akan dilakukan assesmen dan tindakan lanjutan.
  • Assesmen dilakukan untuk mendapatkan informasi data kependudukan dan keberadaan keluarga dengan metode tanya jawab langsung dengan klien dan atau melalui rekaman “Biometrik” dengan bekerja sama dengan DUKCAPIL atau POLRES Jombang selanjutnya data yang didapatkan akan dipergunakan sebagai dasar pengambilan tindakan berikutnya (koordinasi, penelusuran keluarga, reunifikasi dll ). 

2.  Pelayanan bagi “tersayang” / ODGJ terlantar yang memiliki identitas kependudukan

A. Penduduk di luar Kabupaten Jombang   

  • Jika kondisi klien dalam keadaan sakit fisik maka klien akan dirujuk ke RSUD Jombang untuk mendapatkan pelayanan medis dan setelahnya klien akan ditampung pada LKS yang biasa menangani kasus gangguan jiwa di Kabupaten Jombang (GCK, Sunan Kalijaga atau lainnya) agar klien bisa mendapatkan pelayanan tempat tinggal, pakaian, makanan dan pemantauan keamanan dll. secara layak.
  • Jika kondisi klien tidak dalam keadaan sakit fisik maka klien akan dirujuk pada LKS yang biasa menangani kasus gangguan jiwa di Kabupaten Jombang (GCK, Sunan Kalijaga atau lainnya) agar klien bisa mendapatkan pelayanan tempat tinggal, pakaian, makanan dan pemantauan keamanan dll. secara layak.
  •  Melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kab./Kota sesuai alamat klien dalam upaya reunifikasi klien ke alamat asal sesuai identitas kependudukan klien.
  • -Apabila koordinasi tidak berhasil maka akan dilakukan upaya lain agar klien tetap mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan klien akan ditampung pada LKS yang biasa menangani kasus gangguan jiwa di Kabupaten Jombang (GCK, Sunan Kalijaga atau lainnya).  

B. Penduduk Kabupaten Jombang   

  • Jika kondisi klien dalam keadaan sakit fisik, klien dirujuk ke RSUD Jombang untuk mendapatkan pelayanan medis dan setelahnya klien ditampung pada LKS yang biasa menangani kasus gangguan jiwa di Kabupaten Jombang (GCK, Sunan Kalijaga atau lainnya) agar klien bisa mendapatkan pelayanan tempat tinggal, pakaian, makanan dan pemantauan keamanan dll. secara layak.
  • Jika kondisi klien tidak dalam keadaan sakit fisik, klien akan dirujuk pada LKS yang biasa menangani kasus gangguan jiwa di Kabupaten Jombang (GCK, Sunan Kalijaga atau lainnya) agar klien bisa mendapatkan pelayanan tempat tinggal, pakaian, makanan dan pemantauan keamanan dll. secara layak.
  • Melakukan koordinasi dengan intsansi terkait dalam upaya penelusuran keluarga.
  • Jika keluarga menolak maka akan dilakukan upaya lain (mediasi, persuasif edukatif dll) agar klien tetap mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan untuk sementara klien akan ditampung pada LKS yang biasa menangani kasus gangguan jiwa di Kabupaten Jombang (GCK, Sunan Kalijaga atau lainnya). 
  • Apabila keluarga menyatakan bersedia menerima klien kembali berkumpul dengan keluarga maka akan dilakukan penyerahan klien kepada pihak keluarga.
  • Memberikan pemahaman dan motivasi kepada keluarga agar bersedia melakukan upaya perawatan dan penyembuhan/ pemulihan kesehatan jiwa klien.

Contoh :

  •  mengupayakan klien untuk mendapatkan pelayanan pada kegiatan POSKESWA yang diselenggarakanoleh PUSKESMAS.
  •  mengupayakan pengobatan kejiwaan pada RSUD Jombang, RSJ Lawang, RSJ Menur atau tempat pengobatan jiwa lainnya yang memiliki kompetensi dalam urusan pengobatan kejiwaan.
  •  senantiasa melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Perangkat Desa, Pendamping Jiwa, POSKESWA dan TKSK dalam melakukan perawatan klien secara mandiri.

Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat

 

Jombang, 25 Mei 2023