Satpol PP Kabupaten Jombang menerima laporan masyarakat terkait keberadaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) disabilitas mental di wilayah pertokoan simpang tiga Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, pada 11 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, terdapat dua orang dengan kondisi disabilitas mental yang dinilai kurang stabil sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Jombang segera melakukan penjangkauan dan assessment awal terhadap kedua PPKS. Namun, proses assessment belum mendapatkan hasil maksimal karena kondisi keduanya cenderung diam dan sulit diajak berkomunikasi.

Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Jombang melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Jombang guna menentukan langkah penanganan yang tepat. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, kedua PPKS direncanakan untuk dirujuk ke Yayasan Griya Cinta Kasih agar mendapatkan penanganan, pendampingan, dan perawatan yang lebih lanjut sesuai dengan kondisi yang dialami.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Satpol PP Kabupaten Jombang dan Dinas Sosial Kabupaten Jombang dalam memberikan pelayanan sosial serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.