Dinas Sosial Kabupaten Jombang menerima laporan dari Polsek kecamatan Perak terkait seorang anak terlantar pada 8 Mei 2026. Setelah menerima laporan tersebut, pihak dinas sosial segera berkoordinasi dengan TKSK Kecamatan Perak untuk melakukan penanganan awal.

Anak tersebut kemudian dibawa ke Rumah Pelayanan Sosial yang berada di Desa Candi Mulyo, Kabupaten Jombang, guna mendapatkan pendampingan dan perlindungan sementara. Selanjutnya, TKSK melakukan asesmen untuk menggali data dan informasi mengenai identitas serta keberadaan keluarga anak.

Dari hasil asesmen, diketahui bahwa orang tua anak berada di Kabupaten Nganjuk dan sebelumnya telah melaporkan kehilangan anak mereka. Setelah dilakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut, keluarga datang ke Rumah Pelayanan Sosial pada 9 Mei 2026 untuk menjemput anak tersebut.

Dalam proses reunifikasi, pihak Dinas Sosial Kabupaten Jombang bersama TKSK Kecamatan Perak dan perwakilan Polsek Perak melakukan mediasi serta asesmen guna memastikan kondisi anak dan kesiapan keluarga.

Hasil mediasi berjalan dengan baik. Anak akhirnya bersedia kembali pulang bersama orang tuanya ke rumah keluarga di Kabupaten Nganjuk. Proses reunifikasi ini berlangsung aman dan lancar sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap perlindungan anak.