Pada hari senin 20 Januari 2025 Dinas Sosial (Bidang Rehabilitasi Sosial) Kabupaten Jombang bersama dengan TKSK Bandarkedungmulyo, RSUD Jombang, (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) LKSA Umul Mahmudatul Azhar, SLB (Sekolah Luar Biasa) Al Iksan Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk melakukan reunifikasi terhadap seorang anak perempuan bernama xxx yang ditemukan warga di pinggir kali konto.
Kronologi penemuan anak terlantar di pinggiran sunagai konto kecamatan Bandarkedungmulyo pada tanggal 27 november 2024 oleh seorang warga dalam kondisi linglung, kemudian dilaporkan ke TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan kecamatan) Bandarkedungmulyo, Laporan warga diteruskan ke Dinas Sosial, pada saat proses pelaporan anak karena takut melarikan diri, setalah dicari ada laporan dari pihak RSUD bawasannya ada anak terserepet kedaraan dan dilarikan oleh warga ke RSUD, kemudian RSUD melakukan perawatan dan koordinasi dengan Dinas sosial untuk kemudian mendapatkan pengamanan dan perlindungan terhadap anak, sembari menunggu hasil pencarian keluarga anak Dinas Sosial sementara menitipan anak ke LKSA Umul Mahmudatul Azhar untuk mendapatkan keamanan dan kesejahteraan. Kemudian pata tanggal 20 januari 2024 Dinas Sosial menemukan alamat anak, kemudian melakukan koordinasi dengan SLB Al Iksan Kec Bagor Kab Nganjuk untuk melakukan penjemputan bersama keluarga anak.
Kegiatan reunifikasi ini menegaskan komitmen Dinas Sosial Kabupaten Jombang dalam melindungi, menyelamatkan, dan mengupayakan hak-hak dasar anak, khususnya dalam hal pemulihan hubungan keluarga. Semua pihak yang terlibat turut