Rapat koordinasi kesejahteraan sosial Jawa Timur Tahun 2024, dengan tema “ Penguatan Sumber Daya Kessos dalam Mewujudkan Pelayanan Sosial Berbasis Pemberdayaan Sosial” di Orchid Hotel Batu, tanggal 6 – 8 Mei 2024 diikuti oleh Dinas Sosial dan Bappeda se-Jawa Timur.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk memenuhi kebutahan dasar setiap warga Negara khususnya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, salah satu tujuaannya yakni memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian PPKS.

Pembangunan Kesejahteraan sosial di Jawa timur diperlukan cara pandang yang sama dalam memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang akan dirancang. Fasilitas peningkatan alokasi anggaran urusan sosial sebagai bentuk komitmen daerah terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dan penanganan masalah-masalah sosial, keterpaduan gerak-langkah dalam penanganannya yang tentunya harus didahului dengan suatu kesamaan persepsi dan pemahaman antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang profesional, inovatif dan solutif.

 

Arah kebijakan pembangunan kesejahteraan Provinsi Jawa Timur tahun 2025-2026 adalah Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Mendukung Transformasi Ekonomi Inklusif dan berkelanjutan.