Dinas Sosial Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi terkait penonaktifan sebanyak 29 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Jombang. Penonaktifan tersebut merupakan dampak dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Rapat koordinasi dilaksanakan pada 11 Februari 2026 di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan, RSUD, Program Keluarga Harapan (PKH), Kepala Seksi Sosial Budaya (Sosbud), serta perwakilan operator SIKS-NG desa se-Kabupaten Jombang.
Dalam rapat dijelaskan bahwa penonaktifan peserta terjadi karena beberapa faktor, antara lain perubahan pemeringkatan desil kesejahteraan, perubahan status penerimaan bantuan sosial dari pemerintah pusat, perubahan penerimaan bantuan sosial daerah, serta hasil mitigasi risiko berdasarkan pembaruan data DTSEN.
Dinas Sosial juga menyampaikan mekanisme reaktivasi bagi peserta yang terdampak penonaktifan. Reaktivasi dapat dilakukan apabila nama peserta tercantum dalam daftar penonaktifan yang dapat dicek melalui aplikasi SIKS-NG.
Peserta dapat diusulkan untuk aktif kembali apabila termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis, penyakit katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Pengajuan harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter dari fasilitas layanan kesehatan, puskesmas, atau rumah sakit, serta surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.
Berkas tersebut kemudian diajukan ke Dinas Sosial Kabupaten Jombang untuk diproses dan diusulkan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak memahami mekanisme penonaktifan dan reaktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan tetap dapat terjamin dan tepat sasaran.