Pemerintah kabupaten Jombang melalui dinas Sosial kabupaten Jombang menyalurkan bantuan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (psks) pada tanggal 06 Maret 2024.

Pembagian bantuan sosial merupakan salah satu amanah pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Kegiatan bansos merupakan salah satu implementasi dari peraturan daerah kabupaten jombang nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tim Dinas Sosial Kabupaten Jombang, para relawan, serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan ini", tutur Pj Bupati Jombang Sugiat.

"Nilainya tentu tidaklah terlalu besar, namun mudah mudahan ini mampu meringankan beban kebutuhan dasar para penerima manfaat. Semoga bantuan ini menjadi barokah dan memberikan manfaat yang besar.", tambahnya.

Penyaluran Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000 dan beras seberat 5 kg untuk masing-masing orang tersebut, diberikan kepada 3.340 penerima manfaat, terdiri dari 2.591 penerima manfaat PPKS dan 749 penerima manfaat PSKS. 

Pembagian dibagi dibeberapa tempat untuk mengantisipasi  kerumunan berlebih. Lokasi pembagian juga ada di Kecamtan Diwek, Kecamatan Jogoroto, Kecamatan Peterongan, Kecamatan Ploso, Kecamatan Tembelang, Dinas Perdangangan Dan Perindustrian Kabupaten Jombang (DISDAGRIN), Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang (Dishub), Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kantor Dinas Sosial (DINSOS).