Pada tanggal 25 Februari 2025, Dinas Sosial Kabupaten Jombang menerima laporan dari Lindungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya mengenai adanya seorang lansia terlantar yang berasal dari Sumobito, Jombang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Sosial segera berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk memverifikasi identitas lansia tersebut dan memastikan kesiapan keluarga atau pihak yang bersedia menerima kembali orang yang tergolong Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Tiga hari kemudian, tepatnya pada tanggal 28 Februari 2025, tim dari bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial melakukan penjemputan terhadap lansia tersebut. Setelah proses penjemputan selesai, dilakukan reunifikasi atau pengembalian lansia tersebut kepada keluarganya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa lansia terlantar tersebut mendapatkan perlindungan dan perawatan yang layak dari keluarga atau pihak yang bertanggung jawab.
Dinas Sosial Kabupaten Jombang berharap, dengan adanya penjemputan dan reunifikasi ini, lansia terlantar tersebut dapat hidup lebih sejahtera dan terhindar dari risiko keterlantaran di masa depan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lansia di lingkungan sekitar dan melaporkan jika menemukan kasus serupa kepada pihak berwenang.