Rabu tanggal 14 Agustus 2024 Dinas Sosial telah melaui penilaian layanan publik yang dilaksanakan oleh OMBUDSMAN RI. Kegiatan ini diselanggarakan untuk menilai pelayanan publik yang diberikan Dinas Sosial kepada masyarakat Jombang. Produk layanan yang menjadi penilaian adalah semua produk layanan dinas sosial yang terdapat 10 jenis layanan. Jenis layanan yang dinilai : pelayanan adopsi anak, pelayanan orang terlantar, pelayanan pengajuan Surat Tanda Pendaftaran (STP) bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial LKS, pelayanan pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi LKS, pelayanan STP dan STPU LKS asing, pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, pelayanan Pemungutan Uang atau Barang (PUB), pelayanan Kartu Indoneisa Pintar (KIP), pelayanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), pelayanan cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain penilaian berupa fisik dokumen serta sarana dan prasanaran kantor untuk mendukung pelayanan, dilakukan pula wawancara kepada pelaksana untuk mengetahui kompetensi terkait layanan yang diberikan. Dengan adanya penilaian oleh OMBUDSMAN ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Sosial kedepannya, sehingga dapat terus meningkatkan kualitas mutu pelayanan dan pengaduan, sehingga masarakat merasa puas akan pelayanan yang diberikan