Kesejahteraan sosial didefinisikan sebagai kondisi Masyarakat yang bedaya dan mampu mengatasi permasalahan sosial yang mereka alami, serta berperan aktif dalam aktivitas sosial dan ekonomi.
Rapat pengukuran IKS yang dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2024 di Kantor Dinas Sosial, dihadiri oleh PD terkait seperti Inspektorat, Bappeda, UPTD Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Wilayah Kab. Jombang, BPS, Kominfo, DKPP, DPMD, DPM PTSP, bertujuan untuk merumuskan kerangka konsptual, dan menentukan indicator dan metode penghitungan IKS Kabupaten Jombang 2024, dengan sasaran rumah tangga miskin dana rentan, penyandang disabilitas, dan lansia.
Data yang menjadi dasar analisis merupakan data yang bersumber dari Susenas, data potensi desa yang dipublikasikan oeh BPS, serta survey lapangan di wilayah Kabupaten Jombang.