Penanganan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) terlantar (disabilitas mental) asal Desa Sumberejo, Wonosalam. Petugas yang membidangi kasus ini yakni bidang rehabilitasi sosial, TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Wonosalam, Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial) Keputih Surabaya. Penanangan dilakukan pada Rabu 08 Mei 2024 di Liponsos Keputih Surabaya 

Kronologi klien merupakan Disabilitas mental yang di jaring petugas Satpol PP Kota Surabaya dan dievakuasi oleh Liponosos Keputih Surabaya. Bedasarkan asessmen oleh pihak Liponsoso serta koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Jombang bersama dengan TKSK Wonosalam didapatkan bawasannya kliaen merupakan warga Desa Sumberejo Wonosalam. Setelah dilakukan mediasi oleh TKSK Wonosalam dengan pihak keluarga diperoleh hasil, bahwa keluarga siap menerima kembali PPKS tersebut.