Dinas Sosial Kabupaten Jombang melakukan penanganan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) orang terlantar yang merupakan rujukan dari Polres Jombang. Rujukan tersebut diterima pada 29 April 2026 sebagai bentuk tindak lanjut penanganan warga terlantar yang membutuhkan bantuan sosial dan pendampingan.

Setelah menerima rujukan, Dinas Sosial Kabupaten Jombang segera melakukan asesmen terhadap klien. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan identitas berupa KTP yang beralamat di Lampung. Selain itu, kondisi klien diketahui menderita penyakit diabetes dengan luka pada bagian kaki. Meski demikian, secara umum kondisi kesehatan klien masih dalam keadaan sadar, sehat, dan normal.

Pada 30 April 2026, Dinas Sosial Kabupaten Jombang melakukan pengecekan data kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jombang untuk memastikan alamat dan identitas klien secara lebih akurat. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa klien sebenarnya beralamat di Jakarta Utara.

Karena lokasi tujuan pemulangan berada di luar Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Kabupaten Jombang kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur guna menentukan langkah penanganan lanjutan. Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur menunjuk UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha (PSTW) untuk melakukan proses pemulangan klien sesuai alamat asalnya.

Proses tindak lanjut pemulangan dijadwalkan dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus, khususnya bagi warga terlantar.