Jombang, 14 Februari 2025 – Di awal tahun 2025, Kabupaten Jombang mendapat kuota dari UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Kediri untuk rehabilitasi disabilitas mental sebanyak 5 orang. Kuota ini diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan layanan rehabilitasi dan pengobatan untuk disabilitas mental.
Berdasarkan usulan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Dinas Sosial Kabupaten Jombang mengusulkan 5 nama warga yang membutuhkan rehabilitasi sesuai dengan kuota yang diberikan. Kemudian, pada tanggal 4 Februari 2025, Dinas Sosial Kabupaten Jombang mendampingi tim dari UPT RSBL Kediri untuk melakukan survei langsung ke lokasi untuk memverifikasi kelayakan dan persyaratan bagi calon peserta rehabilitasi.
Hasil survei menunjukkan bahwa 4 dari 5 klien memenuhi persyaratan untuk diterima dalam program rehabilitasi di UPT RSBL Kediri. Satu orang klien terpaksa tidak diterima karena faktor usia yang melebihi batas kriteria yang ditetapkan oleh pihak UPT RSBL.
Pada akhirnya, pada tanggal 14 Februari 2025, Dinas Sosial Kabupaten Jombang mendampingi pengantaran 4 klien yang diterima untuk menjalani proses rehabilitasi ke UPT RSBL Kediri. Proses pengantaran dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa para klien dapat segera menerima layanan rehabilitasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dengan adanya program rehabilitasi ini, diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi warga disabilitas mental di Kabupaten Jombang, serta membantu mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan berkualitas.