RPS adalah Rumah Pelayanan Sosial milik Dinas Sosial Kabupaten Jombang yang berlokasi di Desa Candi Mulyo Kecamatan Jombang, RPS ada untuk memaksimalkan pelayanan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) yang ada di kabupaten jombang. PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Bidang Rehabilitasi Sosial yang mulanya berkantor di Dinas Sosial Jl.Raden Wijaya pindah berkantor di RPS. Perpindahan ini bertujuan agar pelayanan PPKS yang ada di RPS lebih bisa dimaksimalkan secara cepat dan lebih efektif dalam penanganan. Pemermlu pelayanan sementara yang sering dilayani di RPS adalah GEPENG (Gelandangan dan Pengemis), ABH (Anak Berhadapan Hukum), OT (Orang Terlantar), ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).