Salah satu layanan yang ada di Dinas Sosial adalah cek data terpadu kesejahteraan sosial. layanan ini untuk memfasilitasi masyarakat miskin yang berkonsultasi terkait DTKS atau data KPM. Masyarakat miskin yang belum masuk DTKS dapat mendaftarkan diri ke Desa/ Kelurahan setempat dengan membawa KK dan KTP atau Mendaftarkan diri melalui aplikasi “CEK BANSOS” pada daftar usulan, dengan catatan user telah diaktifasi oleh admin kemensos.
Usulan dari masyarakat bisa dilakukan setiap bulan, kemudian usulan akan dilakukan verifikasi lapangan dan dimusyawarhkan oleh desa/kelurhan untuk menentukan layak/tidak terdaftar DTKS. Selanjutya, usulan akan dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten kemudian dikirim ke Kementrian Sosial untuk ditetapkan dalam SK Mentri sosial setiap bulan