Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 di Kabupaten Jombang pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilakukan di beberapa instansi pemerintah daerah, salah satunya adalah Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Penilaian ini bertujuan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan sesuai ketentuan serta melindungi masyarakat dari praktik maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam kunjungannya, tim Ombudsman melakukan pengecekan langsung terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial kepada masyarakat, memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Dinas Sosial Kabupaten Jombang memiliki 11 jenis pelayanan publik, meliputi:
1. Rekomendasi pengangkatan anak (adopsi)
2. Rekomendasi surat terhadap orang terlantar
3. Pengajuan Surat Tanda Pendaftaran (STP) bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
4. Pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi LKS
5. Pengajuan STP dan STPU bagi LKS Asing
6. Rekomendasi pengumpulan uang dan barang
7. Surat keterangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
8. Layanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
9. Layanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (Yankesmaskin)
10. Fasilitasi Cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
11. Fasilitasi Konsultasi dan Pengaduan
Adapun komponen yang menjadi fokus penilaian Ombudsman antara lain:
1. Persyaratan pelayanan
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan
3. Jangka waktu penyelesaian
4. Biaya atau tarif pelayanan
5. Produk pelayanan
6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan masyarakat

Selain melakukan observasi langsung, Ombudsman juga melakukan pengambilan responden secara sampling terhadap masyarakat yang telah menerima pelayanan di Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Dinas Sosial Kabupaten Jombang dapat terus meningkatkan mutu pelayanan publik agar semakin transparan, profesional, dan sesuai dengan harapan masyarakat.
