Pelayanan konsultasi Adopsi oleh tim Dinas Sosial di lobi pelayanan kantor Dinas Sosial Kabupaten Jombang pada tanggal 07 Agustus 2024. Proses pengangkatan anak (adopsi anak) telah diatur ole pemerintah dalam keputusan mentri sosial nomor 110 tahun 2009 tentang persyarakatan pengangkatan anak. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan tidak boleh memutus hubungan antara anak yang diangkat dengan otang tua kandungnya. Untuk melakukan pengankatan anak harus memenuhi semua syarat agar kepentinfan dan perlindungan anak terjamin