JOMBANG - Perekaman e-KTP bagi penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Ploso, Kab. Jombang berlanjut, Rabu (6/10/2021).
Guna menyukseskan kegiatan tersebut, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kec. Ploso, M Ridwan F kembali terlibat dalam asesmen hingga mendampingi proses perekaman.
Kali ini, perekaman e-KTP dilakukan di tiga desa dan menyasar 13 klien. Yakni, Desa Rejoagung sebanyak empat klien, Desa Ploso sejumlah enam klien, dan Desa Pagertanjung sebanyak tiga klien.
Ridwan menjelaskan, sebelum perekaman, dia melakukan asesmen terlebih dahulu ke masing-masing desa untuk crosscheck data penyandang disabilitas dan ODGJ yg belum merekam e-KTP.
Setelah itu dirinya berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Dispendukcapil Kab. Jombang. Tidak membutuhkan waktu lama, surat permohonan rekam e-KTP di tempat yang dia kirimkan ke Dispendukcapil Kab. Jombang segera ditindaklanjuti.
“Kali ini, kami menyisir 13 penyandang disabilitas dan ODGJ dari tiga desa. Data yang masih ditangani sejumlah tiga desa, masih kurang lima desa lagi dan akan dijadwalkan ulang,” kata Ridwan.
Dia melanjutkan, dari 13 klien tersebut, terdapat delapan klien yang tidak mempunyai kartu jaminan kesehatan apa pun. Ridwan pun memberikan rekomendasi dan permohonan usulan kepesertaan delapan klien pada KIS PBID kabupaten.
Turut hadir dalam acara ini, pihak Kec. Ploso, Dispendukcapil Kab. Jombang, Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Rejoagung, Pemdes dan Puskesos Desa Ploso, serta Pemdes dan Puskesos Desa Pagertanjung.