Dinas Sosial Kabupaten Jombang melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Mojowarno kembali menangani kasus Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan inisial ES (42), seorang perempuan yang mengalami gangguan jiwa.
ES pertama kali ditemukan dalam kondisi terkunci di dalam kamar saat adiknya sedang bekerja. Keadaan tersebut menarik perhatian warga dan menjadi perhatian lebih lanjut bagi TKSK Mojowarno.
Saat awal ditemukan, ES tidak memiliki identitas apapun, sehingga menyulitkan proses penanganan medis dan administrasi. Namun, berkat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan instansi terkait, akhirnya semua dokumen administrasi dan kebutuhan medis berhasil dipenuhi.
Pada 30 April 2025, seluruh berkas administrasi dinyatakan lengkap, dan ES diberangkatkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat di Lawang untuk menjalani perawatan kejiwaan yang lebih intensif. Pihak keluarga turut mendukung penuh proses pemberangkatan ini dengan harapan ES dapat memperoleh pengobatan yang lebih baik dan segera pulih.