Dinas Sosial Kabupaten Jombang terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sebagai upaya menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan dalam kegiatan donasi. PUB merupakan setiap kegiatan menghimpun uang atau barang dari masyarakat untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, dan budaya. Melalui mekanisme perizinan yang jelas, pemerintah memastikan bahwa kegiatan donasi berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penipuan.

Dasar Hukum Penyelenggaraan PUB

Pelaksanaan PUB diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

Dasar Hukum Utama:

Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.

Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan terbaru.

Dasar Hukum Pendukung:

Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap penggalangan dana wajib diawasi agar penggunaan donasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Poin Penting PUB

A. Setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang harus memiliki izin dari pejabat berwenang, yaitu Dinas Sosial.

B. Permensos No. 8 Tahun 2021 dan Permensos No. 8 Tahun 2024 mengatur secara rinci tata cara perizinan, pelaksanaan, hingga sanksi bagi penyelenggara yang melanggar.

C. Regulasi ini bertujuan memastikan kegiatan donasi berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penipuan berkedok donasi.

Alur Izin PUB di Kabupaten Jombang

Dinas Sosial Kabupaten Jombang menjelaskan bahwa proses perizinan dilakukan melalui mekanisme berikut:

1. Pemohon mengajukan permohonan izin yang ditujukan kepada Bupati Jombang melalui Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang.

2. Berkas diverifikasi, dan apabila ada kekurangan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

3. Berkas yang lengkap dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi lanjutan dan penerbitan rekomendasi.

4. Jika memenuhi persyaratan, DPMPTSP akan menerbitkan Surat Keputusan Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

5. Seluruh proses permohonan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SiRinduNona atau melalui laman resmi perizinan DPMPTSP Kabupaten Jombang.

Catatan : untuk donasi korban bencana alam yang membutuhkan bantuan atau donasi segera, izin PUB bisa menyusul paling lambat 14 hari setelah kegiatan donasi dilakukan.

Dengan adanya sosialisasi terkait izin PUB ini, Dinas Sosial Kabupaten Jombang berharap masyarakat, lembaga, maupun komunitas lebih memahami pentingnya perizinan dalam setiap kegiatan donasi. Hal ini menjadi langkah penting untuk menciptakan kegiatan penggalangan dana yang aman, legal, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.