Dinas Sosial Kabupaten Jombang menindaklanjuti laporan dari perangkat Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada tanggal 12 Mei 2026 terkait keberadaan seorang lansia terlantar yang tidak memiliki tempat tinggal dan belum dapat diterima oleh keluarganya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak desa bersama petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Jombang segera melakukan asesmen dan pendampingan terhadap keluarga yang bersangkutan. Namun, berdasarkan hasil asesmen, keluarga masih belum dapat menerima kembali lansia laki-laki tersebut untuk tinggal bersama.

Sebagai tindak lanjut penanganan, Dinas Sosial Kabupaten Jombang bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) melakukan koordinasi dengan Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) terkait rencana penempatan dan perawatan lebih lanjut bagi lansia tersebut.

Sebelum proses penempatan dilakukan, Dinas Sosial juga mengupayakan akses bantuan sosial berupa kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta bantuan permakanan lansia agar kebutuhan dasar yang bersangkutan dapat terpenuhi dengan baik.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya lansia terlantar.