Dinas Sosial Kabupaten Jombang memfasilitasi penyaluran 30 unit kursi roda bagi penyandang disabilitas fisik melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia bekerja sama dengan Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta. Penyaluran bantuan dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, bertempat di Rumah Pelayanan Sosial (RPS) Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas dan kemandirian penyandang disabilitas fisik melalui penyediaan alat bantu yang sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.
Sebelum bantuan disalurkan, proses pendataan dan pengusulan calon penerima manfaat dilakukan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di masing-masing wilayah. Selanjutnya, usulan tersebut disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Jombang untuk diteruskan kepada Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta sebagai dasar pelaksanaan verifikasi dan penyaluran bantuan.
Sebanyak 30 unit kursi roda diserahkan kepada penerima manfaat yang telah memenuhi persyaratan. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, proses pengambilan bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga, dengan ketentuan bahwa wakil yang mengambil masih memiliki hubungan keluarga dengan penerima manfaat.
Dinas Sosial Kabupaten Jombang menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta atas dukungan yang terus diberikan dalam pemenuhan kebutuhan alat bantu bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Jombang.
Melalui sinergi antara Kementerian Sosial, Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta, Dinas Sosial Kabupaten Jombang, dan TKSK di seluruh kecamatan, diharapkan pelayanan kepada penyandang disabilitas dapat terus ditingkatkan. Bantuan ini diharapkan mampu mendukung mobilitas, meningkatkan kemandirian, serta mendorong partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial sehingga tercipta masyarakat yang semakin inklusif dan sejahtera.