Dinas Sosial Kabupaten Jombang bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan SDM PKH Peterongan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait seorang lansia yang dikabarkan tidak menerima bantuan sosial di Dusun Sorbayan, Desa Tengaran, Kecamatan Jombang. Penanganan dilakukan pada tanggal 1 Desember 2025.
Tim melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi data. Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui bahwa bantuan sosial sebelumnya diterima atas nama istri dari Bapak XX. Penerima tersebut mendapatkan bantuan secara lancar sejak Januari 2024 hingga Juni 2025. Namun, setelah istri Bapak XX meninggal dunia, data penerima bantuan dinonaktifkan sesuai ketentuan karena yang bersangkutan telah meninggal.
Akibat penonaktifan tersebut, pada periode pencairan Juli–September 2025 bantuan sosial tidak lagi diterima. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Desa bersama perangkat desa mengusulkan kembali pembaruan data melalui musyawarah desa (Musdes). Data kemudian dimasukkan kembali ke dalam sistem SIKS-NG oleh operator desa untuk memperbarui status calon penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penanganan aduan terkait lansia yang belum menerima bantuan sosial telah dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur. Kolaborasi antara SDM PKH, TKSK, dan Pemerintah Desa berhasil memverifikasi riwayat bantuan sosial atas nama Bapak XX serta memulai proses pengusulan dan pemutakhiran data agar lansia tersebut dapat kembali mendapatkan program bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.