Dinas Sosial Kabupaten Jombang bersama Forkopimcam Mojoagung, Pemerintah Desa Johowinong, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Mojoagung melakukan penjangkauan terhadap salah satu warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, setelah viral di media sosial terkait kondisi rumah tidak layak huni. (13 oktober 2025)
Penjangkauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar mengenai Yulia Ermawati, warga Dusun Johowinong RT 12 RW 04, yang diketahui bekerja sebagai guru TK swasta di Medan Bakti, Sumobito.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang melalui tim TKSK Mojoagung segera turun ke lapangan untuk melakukan asesmen kondisi sosial dan ekonomi klien, serta mengoordinasikan langkah penanganan bersama unsur terkait di tingkat kecamatan dan desa.
Dari hasil asesmen, diketahui bahwa klien telah menerima beberapa bantuan sosial seperti PBI JKN, bantuan beras 10 kilogram, bantuan sosial masa pandemi COVID-19, serta bantuan dari pihak AFCO.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial bersama perangkat desa dan unsur Forkopimcam telah menyusun beberapa langkah lanjutan, antara lain:
Perbaikan rumah akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Johowinong bersama warga sekitar melalui penggalangan donasi.
Pengajuan program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) melalui pihak Koramil setempat.
Pengajuan bantuan BPNT dan PKH melalui sistem SIK-NG serta dilakukan cek kelayakan bansos oleh Dinas Sosial.
Langkah cepat Dinas Sosial Jombang ini menjadi wujud kepedulian pemerintah daerah dalam menangani permasalahan sosial masyarakat, terutama yang membutuhkan dukungan di bidang kesejahteraan.
“Kami bergerak cepat setelah mengetahui informasi tersebut. Semua pihak kami libatkan agar penanganan berjalan cepat dan tepat sasaran,” ujar perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Jombang.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan kondisi sosial dan tempat tinggal Ibu Yulia dapat segera membaik sehingga dapat kembali hidup dengan layak dan nyaman.