Jombang – Pada Selasa, 10 Juni 2025, Dinas Sosial Kabupaten Jombang melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Perak menerima laporan dari kader Poskeswa mengenai seorang klien Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan disabilitas mental yang berdomisili di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak.
Menurut informasi yang diterima, klien tersebut kerap menunjukkan perilaku agresif, seperti mengamuk, memukul ibunya, serta mengancam anggota keluarga dan warga sekitar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di lingkungan tempat tinggalnya.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga, disepakati bahwa klien perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Dengan persetujuan keluarga, klien kemudian dirujuk untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat di Lawang.
Proses rujukan ini difasilitasi oleh Pemerintah Desa Plosogenuk bersama pihak keluarga, sebagai bentuk upaya bersama dalam penanganan dan pemulihan kondisi klien.
Dinas Sosial Kabupaten Jombang mengapresiasi kerja sama antara masyarakat, kader Poskeswa, TKSK, serta pemerintah desa dalam mendukung pemulihan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas mental di wilayahnya.