Dinas Sosial Kabupaten Jombang melalui TKSK Kecamatan Tembelang menindak lanjuti laporan masyarakat mengenai seorang lansia yang ditelantarkan oleh anak kandungnya di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, pada 1 Desember 2025. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak desa, RT, dan RW untuk dilakukan klarifikasi kepada keluarga.
Saat penjangkauan pertama, petugas mendapati kondisi lansia dalam keadaan sangat memprihatinkan. Lansia tersebut ditemukan dalam keadaan kotor karena makan, minum, serta buang air besar dan kecil di lokasi yang sama. Kondisi rumah pun tampak tidak terurus. Pada hari itu, pihak desa bersama TKSK meminta penjelasan kepada anak dan menantu lansia. Keduanya kemudian menyatakan sanggup untuk merawat dan membersihkan rumah tempat tinggal ibunya sebagaimana mestinya.
Namun, beberapa hari kemudian Dinas Sosial kembali menerima laporan bahwa kondisi rumah tempat tinggal lansia tersebut tidak mengalami perubahan dan tetap dalam keadaan kotor, menunjukkan bahwa mediasi awal tidak dilaksanakan. Pada 6 Desember 2025, TKSK Kecamatan Tembelang bersama pendamping PKH, Kepala Puskesmas Jatiwates, Kepala Desa Jatiwates, Perangkat desa beserta RT RW setempat kembali melakukan pemeriksaan kesehatan pada bu Suwarti. Pada kesempatan tersebut kembali kami melakukan mediasi dan advokasi kepada anak menantu untuk memberikan pengasuhan, perawatan dan tempat yang bersih dan layak untuk kehidupan masa tua ibunya..
Pada 10 Desember siang, TKSK kembali menerima laporan bahwa kondisi lansia masih sama seperti sebelumnya. Tim yang terdiri dari TKSK, pendamping PKH, dan perangkat desa kembali mendatangi rumah lansia dan memanggil keluarga untuk memberikan kepastian terkait komitmen mereka merawat lansia. Hari itu keluarga mulai membersihkan sebagian lingkungan tempat tinggal lansia.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Sosial memberikan tiga opsi kepada keluarga :
Lansia dirawat di rumah anak dengan pemenuhan kebersihan dan kesehatan yang layak.
Rumah tempat lansia tinggal diberi asisten rumah tangga (ART) oleh anak untuk memastikan pengasuhan dan perawatan yang memadai.
Lansia dibawa ke panti wreda PSTW agar mendapatkan perawatan penuh di bawah pemerintah.
Namun anak dan menantu lansia atas nama Suwarti tersebut masih ngotot dan merasa mampu mengasuh serta merawat ibunya dengan janji akan membersihkan rumah tempat tinggal ibunya.
Dan pada tanggal 11 Desember 2025, Kasun Maijo desa Jatiwates mendampingi anak menantu lansia tersebut untuk melakukan evakuasi dan diajak tinggal di rumah anaknya di desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang.