Dinas Sosial Kabupaten Jombang menerima laporan dari UPTD Liponsos Surabaya pada 15 April 2026 terkait adanya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terlantar yang ditemukan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Berdasarkan identitas yang tertera pada KTP, PPKS tersebut diketahui berdomisili di Kabupaten Jombang dan selanjutnya dibawa ke UPTD Liponsos Surabaya untuk mendapatkan penanganan sementara.
Dalam proses penanganannya, pihak Liponsos Surabaya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Jombang untuk memastikan alamat domisili PPKS sesuai dengan data pada KTP.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Jombang melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat dan melakukan kunjungan ke rumah keluarga PPKS. Dari hasil koordinasi dan penelusuran tersebut, pihak keluarga menyatakan sanggup menerima kembali serta bertanggung jawab terhadap PPKS yang bersangkutan.
Selanjutnya, pada 7 Mei 2026 dilakukan proses reunifikasi oleh petugas UPTD Liponsos Kota Surabaya ke Rumah Pelayanan Sosial Jombang. PPKS diterima langsung oleh perangkat desa setempat yang disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai dasar administrasi penanganan.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Dinas Sosial Kabupaten Jombang, UPTD Liponsos Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, dan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan serta perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan