Jombang – Dinas Sosial Kabupaten Jombang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Sosialisasi ini digelar di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Plandaan.
Kegiatan pertama dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2025 di Kantor Kecamatan Wonosalam. Dalam kegiatan ini hadir sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Sosial, Camat Bareng dan Camat Wonosalam beserta para Kasi Sosial Budaya, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Jombang. Turut hadir juga para Kasi Sosbud desa dari wilayah Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Bareng. Sosialisasi ini difokuskan kepada buruh pabrik dan petani cengkeh yang berdomisili di kedua kecamatan tersebut.
Sementara itu, kegiatan kedua digelar pada 12 Juni 2025 di Balai Desa Plandaan, Kecamatan Plandaan. Selain dihadiri oleh pejabat-pejabat yang sama seperti di Wonosalam, kegiatan ini juga melibatkan beberapa perwakilan dari HRD industri rokok yang berada di wilayah utara Sungai Brantas serta perwakilan dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang. Fokus pembahasan kali ini ditujukan kepada petani tembakau dan pekerja pabrik rokok di wilayah utara Brantas.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data calon penerima bantuan benar-benar akurat dan sesuai kriteria. Bantuan ditujukan kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta buruh tani cengkeh yang telah terdaftar secara bertahap dan legal,” ujar Risto selaku perwakilan dari Dinas Sosial Jombang.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap penyaluran bantuan DBHCHT dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak menerimanya.