Jombang, 30 Juli 2025 – Dinas Sosial Kabupaten Jombang melalui Bidang Penyusunan Program melaksanakan kegiatan koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait dalam rangka membahas Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS). Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Sosial Kabupaten Jombang pada Rabu, 30 Juli 2025.
IKS merupakan mandat dari Kementerian Sosial yang kemudian diteruskan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti melalui Dinas Sosial, dengan dukungan lintas sektor dari OPD terkait. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman, merumuskan strategi pelaksanaan, serta membangun kolaborasi antarinstansi guna mendukung pengumpulan data dan pemenuhan indikator IKS.
Indeks Kesejahteraan Sosial sendiri adalah ukuran kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak serta mampu mengembangkan diri. Dengan demikian, warga diharapkan mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Sasaran cakupan dan batasan kelompok dalam Ikesos adalah; A. Lansia: Individu yang berusia 65+, B: Penyandang disabilitas memenuhi kriteria kecacatan, ketelantaran, keterpencilan, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, dan korban diskriminasi, C: Rutamiskin (Rumah Tangga Miskin).
Sejumlah instansi yang hadir dan terlibat aktif dalam rapat ini antara lain Bappeda, BPKAD, BKPSDM, Badan Pusat Statistik (BPS), DP3AKB (Dinas PPKB & PPPA), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPBD, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten, DPRD Jombang, Kapolres Jombang, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui pertemuan ini, Dinas Sosial berharap terbentuk sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan pengukuran IKS serta penyusunan kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat Jombang secara menyeluruh.