Dinas Sosial Kabupaten Jombang bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) menggelar apel kendaraan operasional di halaman kantor Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Sebanyak 33 kendaraan operasional dikumpulkan dan diperiksa secara menyeluruh. Pengecekan meliputi 14 item, mulai dari dokumen kendaraan hingga kelengkapan pendukung seperti alat keamanan dan perlengkapan lainnya. Kegiatan ini bertujuan memastikan kendaraan operasional dalam kondisi baik dan siap mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah serta menunjang kinerja Dinas Sosial dan TKSK se-Kabupaten Jombang dalam melayani masyarakat.