Mojowarno, 14 Mei 2025 – Dinas Sosial melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Mojowarno melaksanakan pendampingan rujukan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan disabilitas mental asal Desa Ringinpitu, Mojowarno, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.
Setelah menjalani perawatan inap selama dua minggu, pihak rumah sakit memberikan informasi kepada keluarga untuk menjemput pasien pada 5 Mei 2025. Hari ini 14 Mei 2025 klien menjalani kontrol pertama pasca rawat inap di RSJ Lawang.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter, jadwal kontrol kedua ditetapkan pada 16 Juni 2025. Namun, hasil negosiasi memungkinkan keluarga untuk melanjutkan kontrol berikutnya di Poli Jiwa RSUD Jombang, demi memudahkan akses pelayanan kesehatan.
Dinas Sosial melalui TKSK Mojowarno akan terus memberikan pendampingan dan dukungan kepada klien dan keluarganya dalam proses pemulihan ini.