Dinas Sosial melalui Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan TKSK Bandarkedungmulyo berhasil melakukan reunifikasi seorang lanjut usia terlantar bernama Ponimin (lahir 17 Juli 1950), yang sebelumnya ditemukan terlantar di wilayah Prigi, Kabupaten Trenggalek.
Ponimin, yang beralamat sesuai identitas di Dusun Sampangan RT 02 RW 03 Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, awalnya mengaku memiliki saudara bernama Poniman di Desa Pucangsimo. Namun, setelah dilakukan pengecekan, saudara tersebut tidak bersedia menerima Ponimin. Upaya untuk menghubungi keluarga lain di Kabupaten Tulungagung juga tidak membuahkan hasil, karena tidak ada respons.
Setelah proses pencarian keluarga yang lebih intensif, akhirnya ditemukan adik Ponimin yang tinggal di Dusun Bra'an RT 01 RW 03 Desa Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, yang bersedia menerima dan merawatnya. Informasi ini kemudian diteruskan oleh Koordinator TKSK Kabupaten Jombang kepada Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek.
Dengan koordinasi yang baik, Ponimin berhasil diantar dan diserahkan kepada adiknya untuk kembali mendapatkan perawatan dan dukungan keluarga. Proses ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas daerah dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar para lansia terlantar.
Dinas Sosial terus berkomitmen untuk memberikan perhatian penuh terhadap kesejahteraan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak.