
Pada hari Rabu, 31 Juli 2019 pukul 08.00 sampai pukul 12.30, Dinas Sosial Kabupaten Jombang memberikan bimbingan mental dan spiritual kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Kabupaten Jombang. Kegiatan ini diikuti oleh 25 ABH dengan berbagai macam kasus. Bimbingan mental dan spiritual ini sangat diperlukan mereka sebagai modal atau bekal untuk memperbaiki tingkat kehidupannya. Selain itu, pemberian motivasi dan penyadaran agar mereka merubah sikap dan pola pikir serta menumbuhkan dan mengembangkan kondisi mental seperti rasa percaya diri, harga diri dan pandangan hidup ABH. Pada umumnya rata-rata secara psikologis mereka masih labil, motivasi diri yang rendah, kurang percaya diri, dan belum mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Kegiatan bimbingan ini diawali dengan ice breaking yaitu dengan menyerukan yel-yel dan senam bersama agar ABH lebih semangat dalam mengikuti kegiatan. ABH diajak untuk aktif berdiskusi mengenai kenakalan remaja. Para ABH berpartisipasi dalam asesmen (identifikasi) permasalahan remaja hingga berkonflik dengan hukum menurut mereka. Berbagai pendapat tentang masalah remaja antara lain mencuri, minum minuman keras, tawuran, tidak patuh terhadap peraturan dan sebagainya. Selanjutnya diberikan arahan untuk tidak melakukan perbuatan yang menjadikan permasalahan tersebut. ABH juga diajak untuk menuliskan cita-cita mereka untuk menyadarkan bahwa pada dasarnya setiap anak mempunyai cita-cita yang baik. Dengan hal ini, diharapkan setelah keluar dari LAPAS terdapat perubahan untuk menjadi lebih baik
Bimbingan spiritual juga diberikan kepada ABH melalui pemberian arahan tentang kerohanian. Bimbingan ini diberikan dengan tujuan memberikan ilmu keagamaan agar menambah keimanan dan ketaqwaan. Perlunya bimbingan spiritual ini disebabkan karena anak belum memahami hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan di dalam ajaran agama maupun di dalam hukum negara.