Pada hari Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, warga Dusun Jaten, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi yang terlantar. Bayi tersebut ditemukan oleh dua warga setempat, yaitu Adi dan Antok, di samping sebuah toko kosong. Saat ditemukan, bayi itu dibungkus dengan selimut dan diletakkan di dalam bak anak.

Setelah laporan dari warga, petugas pun segera datang ke lokasi. Di antara petugas yang hadir adalah perangkat Desa Jatipelem, bidan desa, dan anggota Polsek Diwek. Mereka langsung melakukan penanganan awal terhadap bayi tersebut.

Bidan desa kemudian melaporkan penemuan bayi ini kepada Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Dinas Sosial pun segera berkoordinasi dengan Polsek Diwek dan Puskesmas Brambang. Polsek Diwek diminta untuk membuat kronologi kejadian, sementara Puskesmas Brambang bertugas memeriksa kesehatan bayi.

Setelah melalui pemeriksaan, bayi tersebut dinyatakan sehat oleh tim medis Puskesmas Brambang. Dinas Sosial Kabupaten Jombang kemudian merujuk bayi itu ke UPT PPSAB (Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Sosial Anak dan Balita) Sidoarjo pada hari Selasa, 4 Februari 2025. UPT PPSAB Sidoarjo akan memberikan layanan lebih lanjut, termasuk kemungkinan proses adopsi jika diperlukan.

Bayi tersebut kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab UPT PPSAB Sidoarjo. Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Jombang akan terus berkoordinasi dengan UPT PPSAB Sidoarjo dan Polsek Diwek selama proses penyelidikan kepolisian berlangsung.

Kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya kepedulian terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan melaporkan jika menemukan kasus serupa agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.