
Bantuan sosial pendidikan adalah bantuan sosial yang diberikan oleh dinas sosial kepada siswa/siswi dari keluarga tidak mampu. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 30 november 2020 sampai 4 desember 2020 pada jam 08.00 sampai 14.00 bertempat di aula pertemuan dinas sosial kabupaten jomabang, dinas sosial dalam kegiatan ini dibantu bank jombang sebagai pencair dana bantuan beasiswa bagi siswa/ siswi tidak mampu.
kegiatan bantuan beasiswa ini ditujukan untuk meningkatkan pendidikan dasar (SD)/ Madrasah ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Mahasiswa Perguruan Tinggi dalam / Luar negri. Bantuan sosial beasiswa ini guna meningkatkan sumber daya manusia untuk membangun Jombang yang berkarakter dan berdaya saing. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :
- Mendorong siswa /siswi dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan bisa melanjutkan sekolah ke jenjang pendidkan yang lebih tinggi.
- Mencegah terjadinya siswa /siswi putus sekolah (dop out) dn berupaya menarik minat siswa/ siswi dari keluarga tidak mampu untuk bisa tetap bersekolah.
- Memfasilitaasi siswa/ siswi dari keluarga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan.
- Mendukung penuntasan progam wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun menjadi dua belas tahun bahkan ke jenjang perguruan tinggi.
- Mendorong siswa siswi dari keluarga tidak mampu untuk dapat berkompetisi dalam meningkatkan bakat dan kemmpuan guna meraih prestasi yang lebih baik.
Bantuan sosial beasiswa ini diperuntukan untuk siswa siswi tidak mampu ini memiliki persyaratan yang harus dilengkapi, kelengkapan tersebut meliputi:
- mengajukan surat permohonan bantuan beasiswa pendidikan yang ditunjukan kepada Bupati Jombang.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon / orang tua
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy NISN / kartu pelajar / kartu mahasiswa
- Surat keterangan dari sekolah / Perguruan tinggi yang menyatakan masih atif sebagai siswa siswi / mahasiswa.
- Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari instansi lain kecuali bantuan oprasional sekolah (BOS) atau bantuan siswa miskin (BSM) atau Bidik Misi, dengan mengetahui kepala sekolah atau (rektor). (Bermaterai Rp 6.000.-)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa/ kelurahan mengetahui camat.
- Rencana Anggaran biaya (RAB)

Setelah persyaratan tercukupi dan proses pencairan sudah dilakukan, hal yang harus dilakukan penerima bantuan beasiswa adalah mencukupi pertangung jawaban bantuan beasiswa sudah dilakukan secara semestinya dengan menunjukan :
- laporan pertangung jawaban bantuan sosial beasiswa pendidikan bagi siswa/ siswi dari keluarga tidak mampu oleh penerima bantuan. Pengumpulan laporan pertangung jawaban paling lambat tanggal 31 desember 2020 di Dinas sosial kabupaten jombang pada jam kerja kantor dinas.
- Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bantuan beasiswa pendidikan bagi siswa/ siswi darikeluarga tidak mampu yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan.
- Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial beasiswa pendidikan bagi siswa/ siswi dai keluarga tidak mampu.
Dengan adanya progam kegiatan bantuan sosial beasiswa pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu maka pemerintah kabupaten jombang berharap dapat menunjang keberhasilan progam pendidikan dasar 9 tahun menjadi 12 tahun sampai perguruan tinggi serta menurunkan angka putius sekolah (Drop Out) dikarenakan alasan ekonomi.
